AMDAL & UKL-UPL: Fondasi Kepatuhan Lingkungan Usaha Anda

Dokumen lingkungan sebagai syarat utama izin usaha yang berkelanjutan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik dampaknya. Jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan pada suatu perusahaan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Hasil dari ketiga dokumen lingkungan inilah disebut persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur atau Walikota/Bupati tergantung kewenangan.

Penapisan suatu kegiatan wajib AMDAL, UKL UPL, atau SPPL dapat dilihat pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021 dan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025.

Selain AMDAL, UKL UPL, dan SPPL, terdapat dokumen lingkungan hidup lainnya yaitu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). DELH diperuntukkan untuk kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki AMDAL. Sedangkan DPLH diperuntukkan untuk kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki UKL UPL.

Dokumen lingkungan yang memenuhi syarat legal dan teknis

Hasil yang Dapat Dicapai Bersama Eco Logic

Proses penyusunan cepat dan terdokumentasi dengan baik

Rekomendasi mitigasi & monitoring yang langsung dapat diimplementasikan

Penguatan posisi perusahaan dalam aspek hukum dan lingkungan